PEMILIHAN DIREKTUR

POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH

PERIODE 2026 - 2030

“Bersatu dalam sinergi untuk memilih pemimpin yang visioner, inovatif, dan mampu membawa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh menuju kemandirian pangan dan teknologi pertanian masa depan”.

DASAR HUKUM

TENTANG PEMILIHAN

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) sesuai Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia Nomor 51644/MPK.A/KP.06.02/2022 tentang Pengangkatan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Periode Tahun 2022-2026, maka akan dilakukan Pemilihan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh sesuai dengan:

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 21 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 19 Tahun 2017.
  3. Peraturan Senat Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh No. 01 Tahun 2026, tentang tata cara pemilihan Direktur periode 2026-2030.

Persyaratan

SYARAT MENJADI CALON DIREKTUR PPNP

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun 0 bulan, 0 hari pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat.
  4. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan, atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Direktur yang dinyatakan secara tertulis.
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh rumah sakit pemerintah.
  7. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari rumah sakit pemerintah.
  1. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Berpendidikan paling rendah Magister (S2).
  6. Tidak pernah melakukan plagiat sebagai mana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyerahkan bukti tanda terima dan/atau Laporan SPT tahunan terakhir.

TATA CARA PEMILIHAN DIREKTUR

POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH PERIODE 2026-2030

Tata Cara Pemilihan Direktur (Pildir) Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Periode 2026-2030 berdasarkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Peraturan Senat Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Direktur dilakukan melalui tahapan berikut:

1

Penjaringan

2

Penyaringan

3

Pemilihan
1.1. Pendaftaran Bakal Calon Direktur
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran (F1). (Download)
  2. Mengisi Formulir Surat Pernyataan (F2). (Download)
  3. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup (F3). (Download)
  4. Formulir F1, F2, dan F3 dapat diunduh di https://pildir.sisdm-ppnp.id/ atau dapat diambil di Sekretariat Panitia Pildir PPNP (Gedung A Lantai 3).
  5. Formulir F1, F2, dan F3 yang sudah disiapkan harus dikembalikan ke Panitia sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
  6. Balon Direktur harus melengkapi berkas persyaratan pendaftaran. Semua berkas persyaratan pendaftaran diunggah ke https://pildir.sisdm-ppnp.id/ dan berkas asli dikirim/diantar ke panitia paling lambat tanggal 13 Maret 2026 (cap pos).
1.2. Kelengkapan Berkas Pendaftaran
  1. Formulir F1, F2, F3.
  2. Fotocopy SK Jabatan Fungsional terakhir yang dilegalisir pimpinan berwenang.
  3. Fotocopy KTP Elektronik.
  4. Fotocopy SK pengalaman manajerial minimal Ketua Jurusan/Ketua Lembaga/Eselon II.a yang dilegalisir pimpinan berwenang.
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah.
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika, Prekursor, dan Zat Aditif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah.
  8. Fotocopy Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) tahun 2024 dan 2025 (paling rendah bernilai baik) yang dilegalisir pimpinan berwenang.
  9. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai akademik terakhir yang dilegalisir pimpinan berwenang.
  10. Bukti penerimaan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) via email dan atau pos tercatat sesuai pedoman pengisian dilaman web KPK (http://kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn/formulir-lhkpn) atau laporan SPT tahunan terakhir.
  11. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan beserta softcopy.
  12. Menyerahkan softcopy Visi, Misi, dan Program kerja.
  13. Nomor urut Balon Direktur akan disesuaikan dengan urutan pendaftaran.
1.3. Seleksi Administrasi dan Pengesahan Balon Direktur PPNP
  1. Seleksi administrasi berkas sesuai pada point 1.2 yang dilakukan oleh Panitia Pildir PPNP.
  2. Balon Direktur PPNP yang tidak memenuhi kelengkapan berkas sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dianggap gugur dan dinyatakan didiskualifikasi.
  3. Berkas Balon Direktur PPNP yang didiskualifikasi menjadi arsip Senat PPNP.
  4. Hasil seleksi administrasi dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Senat untuk dilakukan proses penjaringan dan penetapan nama-nama Balon Direktur PPNP melalui rapat Senat.
  5. Jika hasil seleksi administrasi tidak menghasilkan paling sedikit 4 (empat) nama Balon Direktur, maka dilakukan perpanjangan jangka waktu pendaftaran sampai didapatkan 4 Balon Direktur.
  6. Rapat Senat menetapkan nama-nama Balon Direktur PPNP dan dituangkan dalam berita acara.
  7. Balon Direktur yang sudah ditetapkan oleh Senat harus mentaati semua prosedur dan peraturan Senat serta tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari proses tahapan pemilihan selanjutnya.
  8. Balon Direktur PPNP hasil penjaringan diumumkan melalui website https://pildir.sisdm-ppnp.id dan https://ppnp.ac.id/.
2. TATA CARA PENYARINGAN CALON DIREKTUR
2.1. Rapat Senat Terbuka
  1. Rapat Senat Terbuka dilakukan pada tanggal 29 April 2026 di kampus PPNP.
  2. Setiap Balon Direktur menyampaikan Visi, Misi dan Program Kerja, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
  3. Format Tanya jawab pada Rapat Senat Terbuka:
    • Sesi pertanyaan oleh perwakilan dosen, perwakilan tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa.
    • Sesi pertanyaan oleh Menteri atau Pejabat yang mewakili (jika hadir).
    • Setiap pertanyaan dijawab oleh Balon Direktur maksimal 2 menit.
    • Tidak ada tanggapan balik atas jawaban dari Balon Direktur.
    • Closing statement oleh Balon Direktur maksimal 2 menit.
    • Jumlah pertanyaan dan/atau waktu menyesuaikan dengan jumlah Balon Direktur.
  4. Setelah Persentasi Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja dan sesi tanya jawab selesai dilanjutkan dengan Pemungutan Suara pada Rapat Senat Tertutup.
2.2. Rapat Senat Tertutup
  1. Rapat Senat tertutup dilakukan pada tanggal 29 April 2026, dan dimulai setelah rapat senat terbuka selesai. Rapat ini akan menetapkan 3 Calon Direktur.
  2. Setiap anggota senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
  3. Setiap anggota senat yang hadir mendapatkan satu kertas suara, memilih di bilik suara dan memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
  4. Dalam hal rapat Senat tertutup ini, Penjabat Kementerian (jika hadir) tidak memiliki hak suara.
  5. Anggota Senat yang menjadi Balon Direktur tetap mempunyai hak suara.
  6. Calon Direktur PPNP yang lolos tahap penyaringan diurut berdasarkan 3 (tiga) urutan jumlah suara terbanyak.
  7. Apabila belum mendapatkan 3 (tiga) urutan terbesar Calon Direktur PPNP, maka dilakukan pemungutan suara ulang pada hari yang sama untuk menentukan peringkat Calon Direktur.
  8. Hasil pemungutan suara Calon Direktur PPNP dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Senat.
  9. Berita acara proses penyaringan, Daftar Riwayat Hidup, Visi, Misi, dan Program Kerja 3 (tiga) orang Calon Direktur disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
  10. Tiga calon Direktur PPNP akan diumumkan melalui website https://pildir.sisdm-ppnp.id dan https://ppnp.ac.id/.
3. TATA CARA PEMILIHAN DIREKTUR PPNP
  1. Pemilihan Direktur PPNP dilakukan dalam Rapat Senat Tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri (atau Pejabat yang mewakili atas nama Menteri).
  2. Tatacara pemilihan Direktur PPNP dituangkan dalam Peraturan Senat Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Direktur Periode 2026-2030.
  3. Semua Calon Direktur telah melewati tahap wawancara oleh Menteri.
  4. Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat Kementerian yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan.
  5. Anggota Senat yang menjadi Calon Direktur tetap mempunyai hak suara.
  6. Perhitungan suara dilakukan pada hari yang sama setelah pemungutan suara selesai.
  7. Penetapan Calon Direktur PPNP terpilih dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Menteri.
  8. Senat mengeluarkan Keputusan Senat tentang Hasil Pemilihan Direktur PPNP.
  9. Calon Direktur PPNP terpilih diumumkan melalui website https://pildir.sisdm-ppnp.id dan https://ppnp.ac.id/.

Lini Masa Kegiatan

Alur tahapan pemilihan direktur periode 2026-2030.

TAHAP PENJARINGAN
13 Februari - 14 April 2026
13 Februari - 6 Maret 2026 Selesai

Pengumuman dan sosialisasi penjaringan

2 - 13 Maret 2026 Selesai

Pendaftaran Bakal Calon Direktur

30 Maret - 3 April 2026 Tentatif Sedang Berlangsung

Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Direktur

6 - 10 April 2026

Verifikasi berkas

13 April 2026 Tentatif

Penetapan nama-nama Bakal Calon Direktur

13 April 2026 Tentatif

Pengumuman Penetapan Bakal Calon Direktur

14 April 2026 Tentatif

Pengiriman Berkas Bakal Calon Direktur ke Kementerian

TAHAP PENYARINGAN
29 - 30 April 2026
29 April 2026

Penyampaian Visi, Misi, dan Program kerja Balon Direktur (Rapat Senat Terbuka)

29 April 2026

Penetapan 3 calon direktur

30 April 2026

Pengiriman Berkas 3 Calon Direktur ke Kementerian

TAHAP PEMILIHAN
25 Mei 2026 *
25 Mei 2026

Wawancara Calon Direktur dengan Menteri

25 Mei 2026

Pemilihan Direktur dalam Rapat Senat Tertutup bersama Menteri

25 Mei 2026

Penetapan Hasil Pemilihan Direktur Terpilih

* Menyesuaikan Jadwal Kementerian

Dokumen & Formulir

Unduh berkas persyaratan dan tata tertib pemilihan.

Formulir Pendaftaran (F1)
Unduh
Surat Pernyataan (F2)
Unduh
Daftar Riwayat Hidup (F3)
Unduh
Kelengkapan Persyaratan (F4)
Unduh
Bukti Penerimaan Dokumen (F5)
Unduh
Bukti Verifikasi & Validasi (F6)
Unduh
Surat Pildir Eksternal
Unduh
UNDUH SEMUA BERKAS (.ZIP)

Klik untuk mengunduh seluruh 7 dokumen sekaligus.